Rabu, 20 Desember 2017

AGIL dalam Fenomena Transportasi Online di Indonesia

1.        PENDAHULUAN
Masalah transportasi yang terjadi di Indonesia tidak akan ada habisnya jika dibahas. Permasalahan transportasi mulai dari kemacetan, buruknya kondisi angkutan umum. Banyaknya permasalahan transportasi membuat orang berinovasi memanfaatkan teknologi.
Keberadaaan transportasi online menjadi topik yang cukup sering dibahas akhir-akhir ini sejak booming sekitar tahun 2015 lalu. Kemudahan yang diberikan dari fitur aplikasi transportasi online membuat banyak konsumen yang lebih memilih untuk menggunakan jasa transportasi online dibanding penggunaan tranportasi konvensional. Pelayanan yang diberikan lebih unggul dibanding yang diberikan transportasi konvensional.
Namun ada pihak yang merasa dirugikan dengan berkurangnya penumpang yang mengakibatkan hasil pendapatan berkurang, pihak yang merasa dirugikan atau yang merasa melihat pelanggaran dari keberadaan transportasi online ini. Transportasi umum konvensional terutama, sangat merasa dirugikan karena mereka menjadi sepi penumpang. mereka sering mengadakan demo besar-besaran. Pihak lain yang kontra dengan keberadaan transportasi online juga menilai bahwasanya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak jarang terjadi tindakan-tindakan yang merugikan baik dari pihak transportasi konvensional ataupun transportasi online, namun cenderung lebih sering muncul berita mengenai driver transportasi online yang terkena sweeping bahkan sampai dianiaya oleh sopir atau pengendara transportasi konvensional. di beberapa daerah juga banyak terpampang spanduk yang menolak keberadaan transportasi online.
Transportasi oleh Nasution 1996: 14) adalah:
“Transportasi atau pengangkutan sebagai pemindahan barang atau manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses pengangkutan merupakan gerakan dari tempat asal dimana kegiatan angkutan dimulai, ke tempat tujuan, ke mana tempat pengangkutan di akhiri”.

Permasalahan ini merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang perlu diselesaikan. Selain memberikan pengaturan yang sama, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama.

2.        RUMUSAN MASALAH

Bagaimanakah modernisasi transportasi berbasis online berdasarkan Pendekatan AGIL Sistem Sosial Talcott Parsons?

3.        PEMBAHASAN

Sistem sosial menurut Parson adalah para aktor individual yang saling berinteraksi didalam suatu situasi yang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan fisik atau lingkungan psikis, yang terdorong ke arah kecenderungan untuk mengoptimalkan kebahagiaan, dan antar hubungan mereka ditetapkan dan diatur menurut sistem yang teratur secara kultural serta mempunyai simbol-simbol bersama.
Parsons mengembangkan kerangka AGIL sebagai persyaratan fungsional dalam semua sistem sosial yang dikembangkan.[1]
1.      Adaptation menunjuk kepada keharusan bagi sistem-sistem sosial untuk menghadapi lingkungannya yang bersifat transformasi aktif dari situasi yang pada umumnya segi-segi situasi  yang dapat dimanipulasi sebagai alat untuk mencapa tujuan dan inflexible suatu kondisi yang tidak dapat ataupun sukar diubah.
2.      Goal attainment merupakan persyaratan fungsional yang berasumsi bahwa tindakan itu selalu diarahkan pada tujuannya, terutama pada tujuan bersama para anggota dalam suatu sistem sosial.
3.      Integration merupakan persyaratan yang berhubungan dengan interelasi antara para anggota dalam suatu sistem sosial.
4.      Latent Pattern Maintenance menunjukkan pada berhentinya interaksi baik itu karena letih meupun jenuh, serta tunuduk pada sistem sosial di mana dia berada.
Keempat persyaratan fungsional tersebut dipandang Parsons sebagai suatu keseluruhan yang juga terlibat dalam saling tukar antarlingkungan. Lingkungan  sistem sosial terdiri atas lingkungan fisik, sistem kepribadian, sistem budaya, dan organisme perilaku. Pendekatan fungsionalisme struktural sebagaimana yang dikembangkan parsons dan pengikutnya, dapat kita kaji melalui sejumlah anggapan dasar sebagai berikut:
1.      Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain
2.      dengan demikian, hubungan saling mempengaruhi di antara bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda dan timbal balik
3.      sekalipun integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selau cenderung bergerak ke arah equilibrium yang bersifat dinamis, menanggapi perubahan-perubahan yang datang dari luar dengan kecenderungan memelihara agar perubahan-perubahan yang terjadi didalam sistem, sebagai akibatnya hanya akan mencapai derajat yang minimal
4.      sekalipun disfungsi, ketegangan dan penyimpangan senantiasa terjadi juga. Akan tetapi, didalam jangka panjang keadaan tersebut pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya memalui penyesuaian dan proses institusionalisasi. Dengan perkataan lain, seklaipun integrasi sosial pada tingkatnya yang sempurna tidak akan pernah tercapai, tetapi sistem sosial akan senantiasa berproses kearah itu
5.      perubahan di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual melalui penyesuaian, dan tidak berlangsung secara revolusioner. Perubahan yang terjadi secara drastis pada umumnya hanya mengenai bentuk luarnya saja, sedangkan unsur-unsur sosial budaya yang menjadi bangunan dasarnya tidak seberapa mengalami perubahan.
Modernisasi merupakan proses yang sangat luas, kadang-kadang batasnya tidak dapat ditetapkan secara mutlak. Pada dasarnya modernisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial ke arah pola-pola ekonomis dan politis yang menjadi ciri-ciri negara-negara barat yang stabil[2]
Modernisasi merupakan suatu bentuk perubahan sosial. Biasanya merupakan perubahans sosial uyang terarah (directed change) yang didsarkan pada perencanaan (jadi juga merupakan intended atau planned-change) yang biasa dinamakan social Palnning. Modernisasi merupakan suatu persoalan yang harus dihadapi masyarakat yang bersangkutan karena prosesnya meliputi bidang-bidang yang sangat luas, menyangkut proses disorganisasi, problema-problema sosial, konflik antarkelompok, hambatan-hambatan terhadap perubahan, dan sebagainya.
Akan dijumpai perlawanan terhadap transformasi sebagai akibat adanya modernisasi. Keyakinan yang kuat terhadap kebenaran tradisi, sikap yang tidak toleran terhadap penyimpangan-penyimpangan, pendidikan, dan perkembangan ilmiah yang tertnggal, merupakan beberapa faktor yang menghambat proses modernisasi. Justru pendidikan yang dan perkembangan ilmiah merupakan hal penting untuk mengimbangi perkembangan teknologi dalam modernisasi, hal mana akan mencegah terjadinya ketertinggalan budaya. Akan tetapi, modernisasi yang terlampau cepat juga tidak dikehendaki karena masyarakat tidak akan sempat mengadakan reorganisasi.
Seperti halnya dengan fenomena transportasi online saat ini. Teknologi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam aspek global karena dunia semakin cepat berubah kearah modernisasi berbagai aspek, oleh karena itu setiap negara harus mampu bersaing dengan pemanfaatan teknologi serta mengaplikasikannya di dalam aktivitas. Kaitannya dengan hal ini, aplikasi transportasi berbasis online merupakan tuntutan persaingan yang mengharuskan peran teknologi di dalam mempermudah mobilitas masyarakat. Membahas lebih dalam mengenai fenomena aplikasi berbasis online tentunya tidak terlepas dari pro dan kontra yang hadir di masyarakat. Banyak kontra yang hadir bagi aplikasi berbasis online terutama dari kalangan moda transportasi konvensional serta dari pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Sesuai dengan hukum ekonomi bahwa ketika permintaan atas suatu barang atau jasa terus ada maka penawaran akan barang atau jasa tersebut pun akan tetap ada.
Transportasi online muncul ditengah kecanggihannya teknologi, kini telah Transportasi berbasis online, memiliki banyak pro dan kontra yang dihadapi. Mayoritas dari supir-supir konvensional dan ojek pengkolan tidak menerima dengan keberadaan transportasi berbasis online ini karena telah menganggap bahwa para konsumen beralih untuk memakai transportasi online. Padahal jika dipandang luas, banyak warga yang sangat membutuhkan transportasi berbasis online ini, karena jauh lebih mudah, murah, terjangkau
Modernisasi pada hakekatnya mencakup bidang-bidang yang sangat banyak. Hampir pasti pada awalnya akan mengakibatkan disorganisasi dalam masyarakat. Apalagi meodernisasi mulai menyangkut nilai-nilai masyarakat dan norma-norma masyarakat. Proses yang terlalu cepat serta yang tidak mengenal istirahat hanya akan mengakibatkan disorganisasi yang terus menerus karena masyarakat tidak pernah sempat untuk mengadakan reorganisasi.
Menurut Ogburn dan dan Nimkoff (dalam Soekanto 2000: 306) Modernisasi tidak sama dengan reformasi yang menekankan pada faktor-faktor rehabilitasi. Modernisasi bersifat preventif dan konstruktif, dan agar proses tersebut tidak mengarah pada angan-angan, sebaliknya modernisasi harus dapat memproyeksikan kecenderungan yang ada dalam masyarakat ke arah waktu-waktu mendatang.
Menurut Soekanto Syarat Suatu Modernisasi adalah:
  1. Cara berpikir yang ilmiah (scientific thinking) yang melembaga dalam kelas penguasa maupun amsyarakat, hal ini menghendaki suatu sistem pendidikan dan pengajaran yang terencana dengan baik
  2. Sistem administrasi negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi
  3. Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur dan terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu
  4. Penciptaan iklim yang favorable dari masyarakat terhadap modernisasi dengan cara  penggunaaan alat-alat komunikasi massa
  5. Tingkat organisasi yang tinggi, di satu pihak berarti disiplin, sedangkan  di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan
  6. Sentralisasi wewenang dalam pelaksnaan perencanaan sosial (social planning), apabila itu tidak dilakukan, perencanaan akan terpengaruh oleh kekuatan-kekuatan dari kepentingan-kepentingan yang ingin mengubah perencanaan tersebut demi kepentingan suatu golongan kecil dalam masyarakat.
Ojek Online
Bisa dibilang, kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Sepeda motor, jumlah sepeda motor di Indoenesia berdasarakan data http://databoks.katadata.co.id/ tahun 2015 dalah sekitar 98,88 juta unit. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi ojek pangkalan. Terlebih di daerah-daerah kota terutama disekitar kawasan perkantoran dan pendidikan.
Perkembangan teknologi internet yang pesat memberikan perubahan sosial pada masyarakat. Banyak bisnis mulai bermunculan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi tersebut, salah satunya adalah kemunculan moda transportasi berbasis online yang ternyata dapat memberikan solusi dan menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat akan layanan transportasi. Ketakutan Masyarakat sebagai bagian dari sistem sosial akan kenyamanan dan keamanan transportasi umum dijawab dengan kehadiran aplikasi transportasi online yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya. Penggabungan layanan transportasi dengan kecanggihan teknologi internet membuat masyarakat lebih mudah melakukan pemesanan, mengetahui rate biaya jasa, lokasi tujuan dan identifikasi driver yang merupakan suatu inovasi baru dalam dunia bisnis layanan jasa.
Tak sedikit yang akhirnya beralih menjadi driver angkutan online, baik itu sepagai profesi utama, maupun sebagai profesi tambahan, banyak pegawai ataupun mahasiswa yang menjadi driver angkutan online untuk mencari uang tambahan. Namun semakin menjamurnya orang yang berprofesi sebagai Driver angkutan online ini, membuat Cemburu para pelaku angkutan konvensional yang merasa pelanggannya telah diambil.
Kemunculan Transportasi Online ini merupakan bukti bahwa teknologi bukan lagi sekadar pelaku ekonomi, melainkan sudah melahirkan solusi, yang berbasis teknologi untuk mempercepat reindustrialisasi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Scheneidermann & Plaisant, Human Computer Interaction adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang hubungan atau dialog antara manusia dengan mesin (komputer) yang keduanya saling memberikan Feedback atau umpan balik melalui sebuah antarmuka untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Menurut Preece (2000), tujuan dari HCI adalah untuk menghasilkan sistem yang bermanfaat (usable) dan aman (safe), artinya sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sistem tersebut bisa untuk mengembangkan dan meningkatkan keamanan (safety), Utilitas (utility), Ketergunaan (usability), Efektifitas (efectiveness) dan efisiensinya (eficiency). Sistem yang dimaksud konteksnya tidak hanya pada perangkat keras dan perangkat lunak, tetapi juga mencakup lingkungan keseluruhan, baik itu lingkungan organisasi masyarakat kerja atau lingkungan keluarga . sedangkan utilitas mengacu pada fungsionalitas sistem atau sistem tersebut dapat menigkatkan efektifitas dan efisiensi kerjanya. Ketergunaan (usability) dimaksudkan bahwa sistem yang dibuat tersebut mudah digunakan dan mudah dipelajari baik secara individu maupun kelompok.
Pendapat Preece diatas didasarkan pada pemikiran bahwa kepentingan pengguna sistem harus didahulukan, pengguna tidak dapat diubah secara radikal terhadap sistem yang telah ada, sistem yang dirancang harus cocok dengan kebutuhan-kebutuhan pengguna. Dalam Human Computer Interactions, pengguna akan berhadapan pertama kali dengan perangkat yang bukan hanya berupa perangkat keras komputer, tetapi lebih luas lagi membahas mengenai Smartphone. Pengguna harus bisa mengoperasikan seperangkat alat tersebut terlebih dahulu. Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya teknologi, interaksi manusia dan komputer saat ini semakin intensif.
Pendekatan AGIL dalam Masalah Transportasi Online di Indonesia
1.         Adaptasi
Artinya sebuah sistem harus menanggulangi situasi eksternal. Sistem diharuskan menyesuaikan diri dengan lingkungan serta lingkungan itu dengan kebutuhannya. Adaptasi merupakan fungsi penyesuaian diri bahwa jika suatu sistem sosial ingin bertahan, maka harus ada struktur atau institusi yang mampu melaksanakan fungsi adaptasi terhadap lingkungan sekitar. Dalam hal ini adalah mengenai aturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online. Sebelumnya Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017. Peraturan  pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan berlaku efektif mulai 1 November 2017. Perubahan dan pencabutan beberapa ketentuan dari PM 26 tahun 2017 inipun adaloaah bentuk bagaimana Pemerintah masih menyesuaikan kembali aturan dan kebijakannya dalam menghadapi keberadaan Tarnasportasi Online ini.
Dikutip dari www.kemenkopmk.go.id dalam prosesnya, Kemenhub melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat diberbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali. Namun masih sulit untuk membuat aturan mengenai transportasi online ini, terutama aturan mengenai ojek online, maka pengaturan terhadap ojek saat ini di berikan pada pemerintah daerah.
2.         Goal Attaintment
Sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujaun utama. Goal attainment merupakan tujuan yang akan dicapai oleh suatu sistem, yaitu kebutuhan sistem sebagai proses guna mencapai tujaun dan menentukan suatu prioritas tujuan-tujuan tersebut. Dalam hal ini. Adalah peraturan yang telah dikeluarkan mengenai transportasi online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sesuai dengan Pasal 2 Maksud dan tujuan pengaturan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yaitu:
a.       terwujudnya pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat;
b.      terwujudnya pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau;
c.       terwujudnya usaha yang mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d.      terwujudnya kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum; dan
e.       terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

3.         Integration
Sebuah sistem harus mengatur hubungan antar bagian yang menjadi komponennya, sistem juga harus mengelola hubungan antar ketiga fungsi lainnya. Setiap sistem selalu terintegrasi dan cenderung bertahan pada keseimbangan. Kecenderungan ini dipertahankan melalui kemampuan bertahan hidup demi sistem. integrasi ini merupakan suatu kebutuhan guna mengkoordinasikan, menyesuaikan, mengendalikan relasi-relasi antar aktor agar sistem tersebut tetap mempunyai fungsi. Integrasi disini dapat dilihat melalui peran masyarakat  dalam mendukung aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah, terutama yang terbaru adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Selain itu masyarakat dan pemerintah hendaknya turut mengawasi atau memantau aktivitas angkutan baik itu angkutan konvensional maupun angkutan online selain itu Penerbitan  PM 108 Tahun 2017 juga diharapkan pada semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini. Mengingat masih sering terjadi aksi kekerasan dan penolakan terhadap transportasi berbasis online ini.
4.    Latency
Latency artinya sebuah sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki, baik motivasi individu, maupun pola kultural yang menciptakan dan menopang motivasi. Sistem sosial selalau berusaha mempertahankan bentuk bentuk interaksi yang relatif tetap dan setiap perilaku menyimpang selalu diakomodasi melalui kesepakatan-kesepakatan yang diperbaharui secara terus menerus dan dipelihara. Salah satu bentuk pemeliharaan ini adalah adanya pembaharuan mengenai aturan tentang Transportasi Online ini
Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan  bermotor umum Tidak Dalam Trayek untuk menjawab keberadaan Transportasi Online ini pada 1 November 2017. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Peraturan Menteri 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa). Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi. PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.
Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam Peraturan Menteri nomor 108 ini. Sesuai yang disebutkan dalam Pasal 28
Pasal 28
1)      Penetapan tarif Angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
2)      Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
3)      Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala Badan.
4)      Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Gubernur.
5)      Usulan tarif batas atas dan batas bawah Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi. Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut. Sementara, dalam PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online

4.    KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Akan dijumpai perlawanan terhadap transformasi sebagai akibat adanya modernisasi. Dalam sistem sosial, Sistem sosial beradaptasi dalam menghadapi inovasi dan perubahan zaman, Perubahan dan pencabutan beberapa ketentuan dari PM 26 tahun 2017 inipun adaloaah bentuk bagaimana Pemerintah masih menyesuaikan kembali aturan dan kebijakannya dalam menghadapi keberadaan Transportasi Online ini.
Selanjutnya dengan penyesuaian yang dilakukan memiliki tujuan yang akan dicapai oleh suatu sistem, yaitu kebutuhan sistem sebagai proses guna mencapai tujuan dan menentukan suatu prioritas tujuan-tujuan tersebut. Dalam hal ini adalah tercapainya keselarasan, dan terciptanya regulasi yang tepat dalam menghadapi fenomena transportasi online di Indonesia saat ini, bisa jadi peraturan dan regulasi yang dikeluarkan tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Namun tetap berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.
Melalui peran masyarakat  dalam mendukung aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah, terutama yang terbaru adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 masyarakat dan pemerintah hendaknya turut mengawasi atau memantau aktivitas angkutan baik itu angkutan konvensional maupun angkutan online.
Pemerintah sendiri masih mencoba terus memperbaiki menyempurnakan regulasi dalam menghadapi berbbagai permasalahan di Indonesia, baik di BidangTeknologi maupun angkutan, terutama  yang berkaitan dengan regulasi dan konflik  mengenai transportasi online ini

Saran
Kita tidak bisa menyalahkan pihak manapun terkait fenomena ini, aturan dan regulasi memang selalu tertinggal dibandingkan dengan inovasi serta perubahan dan kemajuan teknologi. Diharapkan bisa memberikan solusi yang tidak banyak merugikan salah satu pihak yang terlibat.
Hendaknya Penataan dengan regulasi tidak bisa asal mengeluarkan peraturan. Yang penting semangat dan filosofinya harus sama dengan tujuan yang sama dan mulia antara pembuat regulasi dengan pelaku ekonomi. konsultasi dan disosialisasikan dengan benar kepada masyarakat. pembuatan Aturan dan regulasi mengenai keberadaan Angkutan Online ini harus dipikirkan dengan matang, karena kita tidfak mungkin menolak inovasi dan kemajuan jaman karena ini adaalah peluang dalam memajukan ekonomi, segala aturan dan regulasi tetap diupayakan untuk mengakomodir pihak-pihak yang berseberangan.
Pemerintah selaku regulator harus mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan dan tegas memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Selan itu menindak tegas pelaku kekerasan yang mengakibatkan kerugian pada masing-masing pihak.








DAFTAR PUSTAKA
Johnson, Doyle Paul (1986) Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Diterjemahkan oleh Robert M.Z. Lawang: Jakarta PT Gramedia
Nasution, N.M. 1996. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta. RajaGrafindo Perkasa
Supardan, Dadang. 2007. Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Jakarta. Bumi Aksara.

Sumber Jurnal
Penerapan Model Human Computer Interaction (HCI) dalam Analisis Sistem Informasi (http://eprints.undip.ac.id/36404/1/Prihati.pdf Diakses Rabu 15 November 2017)
Sumber Lain
Pro Kontra Transportasi Online (http://kaltim.tribunnews.com/2017/07/09/pro-kontra-transportasi-online diakses Senin 13 November 2017)
Mengorek Sejarah Ojek (http://historia.id/kota/mengorek-sejarah-ojek, diakses 15 November 2017)
Angkutan konvensional dan online harus diperlakukan setara (http://www.kppu.go.id/id/blog/2017/03/angkutan-konvensional-dan-online-harus-diperlakukan-setara/ diakses 15 November 2017)
Kemenhub Terbitkan peraturan Taksi Online Yang baru, Apa Isinya? (http://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/27/095248126/kemenhub-terbitkan-peraturan-taksi-online-yang-baru-apa-isinya diakses 14 November 2017)
Kemenhub Terbitkan PM 108 Tahun 2017 Sebagai Payung hukum Angkutan Online (https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/kemenhub-terbitkan-pm-108-tahun-2017-sebagai-payung-hukum-angkutan-online diakses 16 November 2017)



[1] Parson dalam Supardan 2007 hal.154
[2] Wilbert, E., Moore dalam Soekanto halaman 304

Sabtu, 22 April 2017

Jadi, Rey Ini Siapa?

Beberapa Hari yang lalu, kan Trailer Star Wars: The Last Jedi, baru aja keluar tuh, baru satu itu. Jadi gasabar pengen nonston. :).

sumber foto: www.starwars.com
kok warna merah ya? jangan-jangan....


Sebelumnya, di 2015, ada Star Wars: The Force Awakens, kita mengenal Rey, si cantik itu loh (Asli, cantik banget, gemez lagi), tapi kan kita belum tau siapa dia sebenernya, tau-tau dia bisa kekuatan ngendaliin Force, ala ala jedi dan sith gitu. bahkan waktu duel satu lawan satu lawan Kylo Ren dia bisa unggul!. memang banyak yang heran juga, kok seorang Noob, bisa unggul di pertarungan ngelawan Ren yang Vader banget tapi Emo itu. Ya memang sih saat itu Si Kylo Ren kan lagi luka, abis ditembak sama Chewbacca, ditambah pasti dia pasti lagi agak shock juga, abis bunuh ayahnya sendiri.



dari beberapa forum dan artikel di internet (gasih sebenernya saya cuma baca komen2 youtube doang sih), beberapa kemungkinan si Rey ini sebeneranya adalah:

1. Skywalker
pasti dari awal kita bakal langsung mikirnya kesini, kan waktu Rey megang Lightsaber yang di dalam peti itu, dia langsung dapat pandangan, bayangan dan gambaran gitu. Kemudian setelah itu Rey tersadar kembali, ada Maz Kanata yang melihat Kejadian yang dialami Rey itu,  trus Maz Kanata bilang ke Rey : "That lightsaber was Luke's. and his father's before him, and now, it calls to you".

ya, mungkin aja Luke bertingkah jadi seorang *sshole kaya bapanya, si Anakin, dan ninggalin anak gadisnya itu di planet barang bekas. tapi kalo beneran dia itu Rey Skywalker, udah ketebak banget gasih jalan ceritanya?

2. Kenobi
Kemungkinan juga nih, jadi ada yang bilang Rey ini cucu nya si Obi-wan Kenobi, guru Anakin dan Luke. ya, jadi selama masa pengasingannnya di planet Tatooine, buat ngawasin Luke, bisa jadi dia menikah dengan warlok, trus punya anak, trus anaknya juga punya anak (ya si Rey ini tadi).

3. Palpatine
Mungkin aja dia Cucunya si Darth Sidious, makanya Supreme Leader Snoke sama Ren di Film The Force Awakens pengen ngajak dia ke Dark Side. eh BTW ada Fan Theory juga yang bilang kalo Snoke Ini adalah Mace Windu yang gamati waktu duel sama Sidious (dan Anakin) dulu, hhe sorry jadi kemana-mana. tapi seru ga sih kalo rey ini Palpatine?, mungkin seru, tapi kalo saya pribadi sih garela.

4. Dan Lain Lain
iya dan lain lain maksudnya kali kali aja dia garis keturunannya berhubungan dengan Jyn Erso, Han Solo dan Leia (eh tapi Princess Leia Skywalker juga ya)  Qui Gon Jinn atau Jedi atau Sith yang belum disebutkan, atau bahkan emang bukan siapa-siapa.



Ya namanya Juga Ngira-ngira.


Senin, 13 Februari 2017

belajar dikit ah, dikit, aja

hmm.. beberapa waktu lalu saya coba belajar nihongo, dari dasar banget, yaa masih segitu2 doang sih, ada tugas bikin karangan pendek (iya, kalo panjang ribet soalnya), ini tentang liburan gitu, mohon dikoreksi kalo ada yang salah yak, maklumin ya senpai senpai sekalian. 
(yang saya lakuin di tulisan ini sebenernya saya buat-buat aja hhe tapi tempat yang diceritain ini beneran ada didunia nyata loh)


私のりょこう

りょこう が あまり したくない です
じかん が あるなら 私 は じっか へ かえります、パサマン です。
パダン 殻 280KM です。

バンドウン から ひこき で パダン まで 2じかんぐらい かかります
そして パダン から バス で パサマン まで 4じかん ぐらい かかります。

私は おさがない なじに あいたい かもしれません。
パサマン に いろいろな すばらしい ところです。私は 川 に いきたい。川 の なまえ は ルブク ランヅル です。あの川 は ダム が あります。さかな が たくさん、そして おおき です。でもたおほする は いけませんです。あの さかな は その ダム  
は なをびゃくねん も いきでいます。

つぎ、うみ が あります。私の いえ から バイク が クルマ で うみ まで は 30ぶn ぐらい かかります。 りょうし が たくさん います。その うみ は 私 は きゅうけい をとります。


パサマン に たき が あります。私 の いえ から バイク で45ふん。そして 山 を のびります。うち が むずかし だから、私 は あそこ に いきません。

sekian :*