Saya masih berusia lebih kurang sekitar 5 tahun saat itu, TK nol besar. Hari itu saya tidak masuk ke sekolah TK karena sedang demam.
Waktu menunjukkan pukul 15.40, kondisi demam saya sudah agak baikan. Saat itu saya sedang duduk bersandar di pintu depan rumah kami yang tengah terbuka lebar, Saya duduk sambil menatap kejalan raya. Ada Mama saya juga di situ, di sebelah Saya, sambil memegang piring, sesekali menyuapkan saya makanan. Lauk yang ada di piring saat itu adalah pangek paku. Sesekali mata saya melihat-lihat ke jalan raya itu dengan tatapan agak waspada.
Namun, Mama saya menyadari hal itu.
"Kenapa? Takut ketahuan sama Bu Mul, ya kalo makannya masih disuapin?"
tersentak saya kaget, benar, saya takut ketahuan makan masih disuapkan oleh Mama saya saat itu, karena Ibu Mul, yang merupakan guru TK saya, selalu mengatakan di depan kelas kalau kami, murid-muridnya, sudah besar, jadi, makan tidak boleh disuapkan lagi.
"Gapapa kok, kalau lagi sakit, tentu boleh makannya disuapin"
Lanjut mama Saya sambil tersenyum dan lanjut menyuapkan saya makanan itu, nasi putih dengan lauk pangek paku.
***
Memang, mungkin tidak ada yang istimewa dari cerita ini,namun sejak saat itu, pangek paku rasanya menjadi makanan favorit saya.
lanksparta. yha
Selasa, 05 November 2019
Rabu, 20 Desember 2017
AGIL dalam Fenomena Transportasi Online di Indonesia
1.
PENDAHULUAN
Masalah transportasi yang terjadi
di Indonesia tidak akan ada habisnya jika dibahas. Permasalahan transportasi
mulai dari kemacetan, buruknya kondisi angkutan umum. Banyaknya permasalahan
transportasi membuat orang berinovasi memanfaatkan teknologi.
Keberadaaan transportasi online
menjadi topik yang cukup sering dibahas akhir-akhir ini sejak booming sekitar
tahun 2015 lalu. Kemudahan yang diberikan dari fitur aplikasi transportasi
online membuat banyak konsumen yang lebih memilih untuk menggunakan jasa
transportasi online dibanding penggunaan tranportasi konvensional. Pelayanan
yang diberikan lebih unggul dibanding yang diberikan transportasi konvensional.
Namun ada pihak yang merasa
dirugikan dengan berkurangnya penumpang yang mengakibatkan hasil pendapatan
berkurang, pihak yang merasa dirugikan atau yang merasa melihat pelanggaran
dari keberadaan transportasi online ini. Transportasi umum konvensional
terutama, sangat merasa dirugikan karena mereka menjadi sepi penumpang. mereka sering mengadakan demo
besar-besaran. Pihak lain yang kontra dengan keberadaan transportasi online juga menilai bahwasanya kendaraan
yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Tidak jarang terjadi
tindakan-tindakan yang merugikan baik dari pihak transportasi konvensional
ataupun transportasi online, namun
cenderung lebih sering muncul berita mengenai driver transportasi online yang terkena sweeping bahkan sampai dianiaya oleh sopir atau pengendara
transportasi konvensional. di beberapa daerah juga banyak terpampang spanduk
yang menolak keberadaan transportasi online.
Transportasi oleh Nasution 1996:
14) adalah:
“Transportasi atau pengangkutan sebagai pemindahan barang atau manusia
dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses pengangkutan merupakan gerakan dari
tempat asal dimana kegiatan angkutan dimulai, ke tempat tujuan, ke mana tempat
pengangkutan di akhiri”.
Permasalahan ini merupakan
pekerjaan rumah pemerintah yang perlu diselesaikan. Selain memberikan
pengaturan yang sama, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi
kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online
dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas
bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa
mendapatkan perlakuan yang sama.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Bagaimanakah modernisasi transportasi berbasis online berdasarkan
Pendekatan AGIL Sistem Sosial Talcott Parsons?
3.
PEMBAHASAN
Sistem sosial menurut Parson
adalah para aktor individual yang saling berinteraksi didalam suatu situasi
yang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan fisik atau lingkungan
psikis, yang terdorong ke arah kecenderungan untuk mengoptimalkan kebahagiaan,
dan antar hubungan mereka ditetapkan dan diatur menurut sistem yang teratur
secara kultural serta mempunyai simbol-simbol bersama.
Parsons mengembangkan kerangka
AGIL sebagai persyaratan fungsional dalam semua sistem sosial yang
dikembangkan.[1]
1.
Adaptation menunjuk kepada
keharusan bagi sistem-sistem sosial untuk menghadapi lingkungannya yang
bersifat transformasi aktif dari situasi yang pada umumnya segi-segi
situasi yang dapat dimanipulasi sebagai
alat untuk mencapa tujuan dan inflexible suatu kondisi yang tidak dapat ataupun
sukar diubah.
2.
Goal attainment merupakan
persyaratan fungsional yang berasumsi bahwa tindakan itu selalu diarahkan pada
tujuannya, terutama pada tujuan bersama para anggota dalam suatu sistem sosial.
3.
Integration merupakan
persyaratan yang berhubungan dengan interelasi antara para anggota dalam suatu
sistem sosial.
4.
Latent Pattern Maintenance
menunjukkan pada berhentinya interaksi baik itu karena letih meupun jenuh,
serta tunuduk pada sistem sosial di mana dia berada.
Keempat persyaratan fungsional
tersebut dipandang Parsons sebagai suatu keseluruhan yang juga terlibat dalam
saling tukar antarlingkungan. Lingkungan
sistem sosial terdiri atas lingkungan fisik, sistem kepribadian, sistem
budaya, dan organisme perilaku. Pendekatan fungsionalisme struktural sebagaimana
yang dikembangkan parsons dan pengikutnya, dapat kita kaji melalui sejumlah
anggapan dasar sebagai berikut:
1.
Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem
dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain
2.
dengan demikian, hubungan saling mempengaruhi di
antara bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda dan timbal balik
3.
sekalipun integrasi sosial tidak pernah dapat
dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selau cenderung
bergerak ke arah equilibrium yang bersifat dinamis, menanggapi
perubahan-perubahan yang datang dari luar dengan kecenderungan memelihara agar
perubahan-perubahan yang terjadi didalam sistem, sebagai akibatnya hanya akan
mencapai derajat yang minimal
4.
sekalipun disfungsi, ketegangan dan penyimpangan
senantiasa terjadi juga. Akan tetapi, didalam jangka panjang keadaan tersebut
pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya memalui penyesuaian dan proses
institusionalisasi. Dengan perkataan lain, seklaipun integrasi sosial pada
tingkatnya yang sempurna tidak akan pernah tercapai, tetapi sistem sosial akan
senantiasa berproses kearah itu
5.
perubahan di dalam sistem sosial pada umumnya
terjadi secara gradual melalui penyesuaian, dan tidak berlangsung secara
revolusioner. Perubahan yang terjadi secara drastis pada umumnya hanya mengenai
bentuk luarnya saja, sedangkan unsur-unsur sosial budaya yang menjadi bangunan
dasarnya tidak seberapa mengalami perubahan.
Modernisasi
merupakan proses yang sangat luas, kadang-kadang batasnya tidak dapat ditetapkan
secara mutlak. Pada dasarnya modernisasi mencakup suatu transformasi total
kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta
organisasi sosial ke arah pola-pola ekonomis dan politis yang menjadi ciri-ciri
negara-negara barat yang stabil[2]
Modernisasi
merupakan suatu bentuk perubahan sosial. Biasanya merupakan perubahans sosial
uyang terarah (directed change) yang didsarkan pada perencanaan (jadi juga
merupakan intended atau planned-change) yang biasa dinamakan social Palnning.
Modernisasi merupakan suatu persoalan yang harus dihadapi masyarakat yang
bersangkutan karena prosesnya meliputi bidang-bidang yang sangat luas,
menyangkut proses disorganisasi, problema-problema sosial, konflik
antarkelompok, hambatan-hambatan terhadap perubahan, dan sebagainya.
Akan dijumpai
perlawanan terhadap transformasi sebagai akibat adanya modernisasi. Keyakinan
yang kuat terhadap kebenaran tradisi, sikap yang tidak toleran terhadap
penyimpangan-penyimpangan, pendidikan, dan perkembangan ilmiah yang tertnggal,
merupakan beberapa faktor yang menghambat proses modernisasi. Justru pendidikan
yang dan perkembangan ilmiah merupakan hal penting untuk mengimbangi
perkembangan teknologi dalam modernisasi, hal mana akan mencegah terjadinya
ketertinggalan budaya. Akan tetapi, modernisasi yang terlampau cepat juga tidak
dikehendaki karena masyarakat tidak akan sempat mengadakan reorganisasi.
Seperti halnya dengan fenomena
transportasi online saat ini. Teknologi merupakan kebutuhan yang sangat penting
dalam aspek global karena dunia semakin cepat berubah kearah modernisasi
berbagai aspek, oleh karena itu setiap negara harus mampu bersaing dengan
pemanfaatan teknologi serta mengaplikasikannya di dalam aktivitas. Kaitannya
dengan hal ini, aplikasi transportasi berbasis online merupakan tuntutan
persaingan yang mengharuskan peran teknologi di dalam mempermudah mobilitas
masyarakat. Membahas lebih dalam mengenai fenomena aplikasi berbasis online
tentunya tidak terlepas dari pro dan kontra yang hadir di masyarakat. Banyak
kontra yang hadir bagi aplikasi berbasis online terutama dari kalangan moda
transportasi konvensional serta dari pihak pemerintah sebagai pembuat
kebijakan. Sesuai dengan hukum ekonomi bahwa ketika permintaan atas suatu
barang atau jasa terus ada maka penawaran akan barang atau jasa tersebut pun
akan tetap ada.
Transportasi online muncul
ditengah kecanggihannya teknologi, kini telah Transportasi berbasis online,
memiliki banyak pro dan kontra yang dihadapi. Mayoritas dari supir-supir
konvensional dan ojek pengkolan tidak menerima dengan keberadaan transportasi
berbasis online ini karena telah menganggap bahwa para konsumen beralih untuk
memakai transportasi online. Padahal jika dipandang luas, banyak warga yang
sangat membutuhkan transportasi berbasis online ini, karena jauh lebih mudah,
murah, terjangkau
Modernisasi pada
hakekatnya mencakup bidang-bidang yang sangat banyak. Hampir pasti pada awalnya
akan mengakibatkan disorganisasi dalam masyarakat. Apalagi meodernisasi mulai
menyangkut nilai-nilai masyarakat dan norma-norma masyarakat. Proses yang
terlalu cepat serta yang tidak mengenal istirahat hanya akan mengakibatkan
disorganisasi yang terus menerus karena masyarakat tidak pernah sempat untuk
mengadakan reorganisasi.
Menurut Ogburn
dan dan Nimkoff (dalam Soekanto 2000: 306) Modernisasi tidak sama dengan
reformasi yang menekankan pada faktor-faktor rehabilitasi. Modernisasi bersifat
preventif dan konstruktif, dan agar proses tersebut tidak mengarah pada
angan-angan, sebaliknya modernisasi harus dapat memproyeksikan kecenderungan
yang ada dalam masyarakat ke arah waktu-waktu mendatang.
Menurut Soekanto
Syarat Suatu Modernisasi adalah:
- Cara berpikir yang ilmiah (scientific thinking) yang melembaga
dalam kelas penguasa maupun amsyarakat, hal ini menghendaki suatu sistem
pendidikan dan pengajaran yang terencana dengan baik
- Sistem administrasi negara
yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi
- Adanya sistem pengumpulan
data yang baik dan teratur dan terpusat pada suatu lembaga atau badan
tertentu
- Penciptaan iklim yang favorable dari masyarakat terhadap
modernisasi dengan cara penggunaaan
alat-alat komunikasi massa
- Tingkat organisasi yang
tinggi, di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan
kemerdekaan
- Sentralisasi wewenang dalam
pelaksnaan perencanaan sosial (social
planning), apabila itu tidak dilakukan, perencanaan akan terpengaruh
oleh kekuatan-kekuatan dari kepentingan-kepentingan yang ingin mengubah
perencanaan tersebut demi kepentingan suatu golongan kecil dalam
masyarakat.
Ojek
Online
Bisa dibilang, kendaraan yang
paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Sepeda motor, jumlah
sepeda motor di Indoenesia berdasarakan data http://databoks.katadata.co.id/ tahun 2015 dalah sekitar 98,88 juta
unit. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi ojek
pangkalan. Terlebih di daerah-daerah kota terutama disekitar kawasan
perkantoran dan pendidikan.
Perkembangan teknologi internet
yang pesat memberikan perubahan sosial pada masyarakat. Banyak bisnis mulai
bermunculan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi tersebut,
salah satunya adalah kemunculan moda transportasi berbasis online yang ternyata
dapat memberikan solusi dan menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat akan
layanan transportasi. Ketakutan Masyarakat sebagai bagian dari sistem sosial
akan kenyamanan dan keamanan transportasi umum dijawab dengan kehadiran aplikasi
transportasi online yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Penggabungan layanan transportasi dengan kecanggihan teknologi internet membuat
masyarakat lebih mudah melakukan pemesanan, mengetahui rate biaya jasa, lokasi
tujuan dan identifikasi driver yang merupakan suatu inovasi baru dalam dunia
bisnis layanan jasa.
Tak sedikit yang akhirnya beralih
menjadi driver angkutan online, baik itu sepagai profesi utama, maupun sebagai
profesi tambahan, banyak pegawai ataupun mahasiswa yang menjadi driver angkutan
online untuk mencari uang tambahan. Namun semakin menjamurnya orang yang
berprofesi sebagai Driver angkutan online ini, membuat Cemburu para pelaku
angkutan konvensional yang merasa pelanggannya telah diambil.
Kemunculan Transportasi Online
ini merupakan bukti bahwa teknologi bukan lagi sekadar pelaku ekonomi,
melainkan sudah melahirkan solusi, yang berbasis teknologi untuk mempercepat
reindustrialisasi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Scheneidermann &
Plaisant, Human Computer Interaction
adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang hubungan atau dialog antara manusia
dengan mesin (komputer) yang keduanya saling memberikan Feedback atau umpan
balik melalui sebuah antarmuka untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Menurut Preece (2000), tujuan
dari HCI adalah untuk menghasilkan sistem yang bermanfaat (usable) dan aman (safe),
artinya sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sistem tersebut bisa untuk
mengembangkan dan meningkatkan keamanan (safety),
Utilitas (utility), Ketergunaan (usability), Efektifitas (efectiveness) dan efisiensinya (eficiency). Sistem yang dimaksud
konteksnya tidak hanya pada perangkat keras dan perangkat lunak, tetapi juga
mencakup lingkungan keseluruhan, baik itu lingkungan organisasi masyarakat
kerja atau lingkungan keluarga . sedangkan utilitas mengacu pada fungsionalitas
sistem atau sistem tersebut dapat menigkatkan efektifitas dan efisiensi
kerjanya. Ketergunaan (usability) dimaksudkan bahwa sistem yang dibuat tersebut
mudah digunakan dan mudah dipelajari baik secara individu maupun kelompok.
Pendapat Preece diatas didasarkan
pada pemikiran bahwa kepentingan pengguna sistem harus didahulukan, pengguna
tidak dapat diubah secara radikal terhadap sistem yang telah ada, sistem yang
dirancang harus cocok dengan kebutuhan-kebutuhan pengguna. Dalam Human Computer
Interactions, pengguna akan berhadapan pertama kali dengan perangkat yang bukan
hanya berupa perangkat keras komputer, tetapi lebih luas lagi membahas mengenai
Smartphone. Pengguna harus bisa mengoperasikan seperangkat alat tersebut
terlebih dahulu. Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya teknologi,
interaksi manusia dan komputer saat ini semakin intensif.
Pendekatan
AGIL dalam Masalah Transportasi Online di Indonesia
1.
Adaptasi
Artinya sebuah sistem harus
menanggulangi situasi eksternal. Sistem diharuskan menyesuaikan diri dengan
lingkungan serta lingkungan itu dengan kebutuhannya. Adaptasi merupakan fungsi
penyesuaian diri bahwa jika suatu sistem sosial ingin bertahan, maka harus
ada struktur atau institusi yang mampu melaksanakan fungsi adaptasi terhadap
lingkungan sekitar. Dalam hal ini adalah mengenai aturan pemerintah tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek.
Setelah melalui
serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan
Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan
taksi online. Sebelumnya Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat
dalam PM 26/2017. Peraturan pengganti
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang
ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan berlaku efektif mulai 1 November
2017. Perubahan dan pencabutan beberapa ketentuan dari PM 26 tahun 2017 inipun
adaloaah bentuk bagaimana Pemerintah masih menyesuaikan kembali aturan dan
kebijakannya dalam menghadapi keberadaan Tarnasportasi Online ini.
Dikutip dari www.kemenkopmk.go.id dalam prosesnya,
Kemenhub melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia seperti di
Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon
masyarakat diberbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini. Berdasarkan
masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan
agar diatur kembali. Namun masih sulit untuk membuat aturan mengenai transportasi online ini,
terutama aturan mengenai ojek online, maka pengaturan terhadap ojek saat ini di
berikan pada pemerintah daerah.
2.
Goal Attaintment
Sebuah sistem
harus mendefinisikan dan mencapai tujaun utama. Goal attainment merupakan
tujuan yang akan dicapai oleh suatu sistem, yaitu kebutuhan sistem sebagai
proses guna mencapai tujaun dan menentukan suatu prioritas tujuan-tujuan
tersebut. Dalam hal ini. Adalah peraturan yang telah dikeluarkan mengenai transportasi
online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek.
Sesuai dengan Pasal 2 Maksud dan tujuan pengaturan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yaitu:
a. terwujudnya pelayanan Angkutan
Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang memanfaatkan
penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mengakomodasi kemudahan
aksesibilitas bagi masyarakat;
b. terwujudnya pelayanan Angkutan
Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang selamat, aman,
nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau;
c. terwujudnya usaha yang mendorong
pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan
dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. terwujudnya
kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan,
keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum; dan
e. terwujudnya
perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
3.
Integration
Sebuah sistem harus mengatur
hubungan antar bagian yang menjadi komponennya, sistem juga harus mengelola
hubungan antar ketiga fungsi lainnya. Setiap sistem selalu terintegrasi dan
cenderung bertahan pada keseimbangan. Kecenderungan ini dipertahankan melalui
kemampuan bertahan hidup demi sistem. integrasi ini merupakan suatu kebutuhan
guna mengkoordinasikan, menyesuaikan, mengendalikan relasi-relasi antar aktor
agar sistem tersebut tetap mempunyai fungsi. Integrasi disini dapat dilihat
melalui peran masyarakat dalam mendukung
aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah, terutama yang terbaru adalah dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Selain itu masyarakat dan
pemerintah hendaknya turut mengawasi atau memantau aktivitas angkutan baik itu
angkutan konvensional maupun angkutan online selain itu Penerbitan PM 108 Tahun 2017 juga diharapkan pada semua
pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami
dan mematuhi peraturan ini. Mengingat masih sering terjadi aksi kekerasan dan
penolakan terhadap transportasi berbasis online
ini.
4.
Latency
Latency artinya sebuah sistem
harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki, baik motivasi individu, maupun
pola kultural yang menciptakan dan menopang motivasi. Sistem sosial selalau
berusaha mempertahankan bentuk bentuk interaksi yang relatif tetap dan setiap
perilaku menyimpang selalu diakomodasi melalui kesepakatan-kesepakatan yang
diperbaharui secara terus menerus dan dipelihara. Salah satu bentuk
pemeliharaan ini adalah adanya pembaharuan mengenai aturan tentang Transportasi
Online ini
Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan orang
dengan kendaraan bermotor umum Tidak
Dalam Trayek untuk menjawab keberadaan Transportasi Online ini pada 1 November
2017. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan peraturan
mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan
Mahkamah Agung (MA).
Peraturan Menteri 108 ini
menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek. Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi
terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput,
angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa). Menurut PM
108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan
pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi
berbasis teknologi. PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh
pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di
aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan
penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah
ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.
Aturan tentang tarif batas atas
dan bawah juga masih tercantum dalam Peraturan Menteri nomor 108 ini. Sesuai
yang disebutkan dalam Pasal 28
Pasal 28
1)
Penetapan tarif Angkutan sewa
khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan penyedia jasa
transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif
batas atas dan tarif batas bawah.
2)
Tarif batas atas dan tarif batas
bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa
khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas
dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
3)
Tarif batas atas dan tarif batas
bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa
khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berpedoman pada tarif batas atas dan
tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala
Badan.
4)
Tarif batas atas dan tarif batas
bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa
khusus yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada
tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas usulan dari Gubernur.
5)
Usulan tarif batas atas dan batas
bawah Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, pengenaan stiker di
kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.
Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi
Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut. Sementara, dalam PM 108
juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur
perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online
4.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Akan dijumpai
perlawanan terhadap transformasi sebagai akibat adanya modernisasi. Dalam
sistem sosial, Sistem sosial beradaptasi dalam menghadapi inovasi dan perubahan
zaman, Perubahan dan pencabutan beberapa ketentuan dari PM 26 tahun 2017 inipun
adaloaah bentuk bagaimana Pemerintah masih menyesuaikan kembali aturan dan
kebijakannya dalam menghadapi keberadaan Transportasi Online ini.
Selanjutnya
dengan penyesuaian yang dilakukan memiliki tujuan yang akan dicapai oleh suatu
sistem, yaitu kebutuhan sistem sebagai proses guna mencapai tujuan dan
menentukan suatu prioritas tujuan-tujuan tersebut. Dalam hal ini adalah
tercapainya keselarasan, dan terciptanya regulasi yang tepat dalam menghadapi
fenomena transportasi online di Indonesia saat ini, bisa jadi peraturan dan
regulasi yang dikeluarkan tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Namun
tetap berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas,
kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dalam hal keselamatan,
perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.
Melalui peran
masyarakat dalam mendukung aturan-aturan
yang diterbitkan pemerintah, terutama yang terbaru adalah dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 masyarakat dan pemerintah hendaknya
turut mengawasi atau memantau aktivitas angkutan baik itu angkutan konvensional
maupun angkutan online.
Pemerintah
sendiri masih mencoba terus memperbaiki menyempurnakan regulasi dalam
menghadapi berbbagai permasalahan di Indonesia, baik di BidangTeknologi maupun
angkutan, terutama yang berkaitan dengan
regulasi dan konflik mengenai transportasi
online ini
Saran
Kita tidak bisa menyalahkan pihak
manapun terkait fenomena ini, aturan dan regulasi memang selalu tertinggal
dibandingkan dengan inovasi serta perubahan dan kemajuan teknologi. Diharapkan
bisa memberikan solusi yang tidak banyak merugikan salah satu pihak yang
terlibat.
Hendaknya Penataan dengan
regulasi tidak bisa asal mengeluarkan peraturan. Yang penting semangat dan
filosofinya harus sama dengan tujuan yang sama dan mulia antara pembuat
regulasi dengan pelaku ekonomi. konsultasi dan disosialisasikan dengan benar
kepada masyarakat. pembuatan Aturan dan regulasi mengenai keberadaan Angkutan
Online ini harus dipikirkan dengan matang, karena kita tidfak mungkin menolak
inovasi dan kemajuan jaman karena ini adaalah peluang dalam memajukan ekonomi,
segala aturan dan regulasi tetap diupayakan untuk mengakomodir pihak-pihak yang
berseberangan.
Pemerintah selaku regulator harus
mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan dan tegas memberikan
sanksi apabila terjadi pelanggaran. Selan itu menindak tegas pelaku kekerasan
yang mengakibatkan kerugian pada masing-masing pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Johnson, Doyle Paul (1986) Teori Sosiologi Klasik dan Modern.
Diterjemahkan oleh Robert M.Z. Lawang: Jakarta PT Gramedia
Nasution, N.M. 1996. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia
Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta.
RajaGrafindo Perkasa
Supardan, Dadang. 2007. Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian
Pendekatan Struktural. Jakarta. Bumi Aksara.
Sumber
Jurnal
Penerapan Model Human Computer
Interaction (HCI) dalam Analisis Sistem Informasi
(http://eprints.undip.ac.id/36404/1/Prihati.pdf Diakses Rabu 15 November 2017)
Sumber Lain
Pro Kontra Transportasi Online (http://kaltim.tribunnews.com/2017/07/09/pro-kontra-transportasi-online
diakses Senin 13 November 2017)
Mengorek Sejarah Ojek (http://historia.id/kota/mengorek-sejarah-ojek,
diakses 15 November 2017)
Angkutan konvensional dan online
harus diperlakukan setara (http://www.kppu.go.id/id/blog/2017/03/angkutan-konvensional-dan-online-harus-diperlakukan-setara/
diakses 15 November 2017)
Kemenhub Terbitkan peraturan
Taksi Online Yang baru, Apa Isinya? (http://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/27/095248126/kemenhub-terbitkan-peraturan-taksi-online-yang-baru-apa-isinya
diakses 14 November 2017)
Kemenhub Terbitkan PM 108 Tahun
2017 Sebagai Payung hukum Angkutan Online (https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/kemenhub-terbitkan-pm-108-tahun-2017-sebagai-payung-hukum-angkutan-online
diakses 16 November 2017)
Sabtu, 22 April 2017
Jadi, Rey Ini Siapa?
Beberapa Hari yang lalu, kan Trailer Star Wars: The Last Jedi, baru aja keluar tuh, baru satu itu. Jadi gasabar pengen nonston. :).
sumber foto: www.starwars.com
kok warna merah ya? jangan-jangan....
Sebelumnya, di 2015, ada Star Wars: The Force Awakens, kita mengenal Rey, si cantik itu loh (Asli, cantik banget, gemez lagi), tapi kan kita belum tau siapa dia sebenernya, tau-tau dia bisa kekuatan ngendaliin Force, ala ala jedi dan sith gitu. bahkan waktu duel satu lawan satu lawan Kylo Ren dia bisa unggul!. memang banyak yang heran juga, kok seorang Noob, bisa unggul di pertarungan ngelawan Ren yang Vader banget tapi Emo itu. Ya memang sih saat itu Si Kylo Ren kan lagi luka, abis ditembak sama Chewbacca, ditambah pasti dia pasti lagi agak shock juga, abis bunuh ayahnya sendiri.
dari beberapa forum dan artikel di internet (gasih sebenernya saya cuma baca komen2 youtube doang sih), beberapa kemungkinan si Rey ini sebeneranya adalah:
1. Skywalker
pasti dari awal kita bakal langsung mikirnya kesini, kan waktu Rey megang Lightsaber yang di dalam peti itu, dia langsung dapat pandangan, bayangan dan gambaran gitu. Kemudian setelah itu Rey tersadar kembali, ada Maz Kanata yang melihat Kejadian yang dialami Rey itu, trus Maz Kanata bilang ke Rey : "That lightsaber was Luke's. and his father's before him, and now, it calls to you".
ya, mungkin aja Luke bertingkah jadi seorang *sshole kaya bapanya, si Anakin, dan ninggalin anak gadisnya itu di planet barang bekas. tapi kalo beneran dia itu Rey Skywalker, udah ketebak banget gasih jalan ceritanya?
2. Kenobi
Kemungkinan juga nih, jadi ada yang bilang Rey ini cucu nya si Obi-wan Kenobi, guru Anakin dan Luke. ya, jadi selama masa pengasingannnya di planet Tatooine, buat ngawasin Luke, bisa jadi dia menikah dengan warlok, trus punya anak, trus anaknya juga punya anak (ya si Rey ini tadi).
3. Palpatine
Mungkin aja dia Cucunya si Darth Sidious, makanya Supreme Leader Snoke sama Ren di Film The Force Awakens pengen ngajak dia ke Dark Side. eh BTW ada Fan Theory juga yang bilang kalo Snoke Ini adalah Mace Windu yang gamati waktu duel sama Sidious (dan Anakin) dulu, hhe sorry jadi kemana-mana. tapi seru ga sih kalo rey ini Palpatine?, mungkin seru, tapi kalo saya pribadi sih garela.
4. Dan Lain Lain
iya dan lain lain maksudnya kali kali aja dia garis keturunannya berhubungan dengan Jyn Erso, Han Solo dan Leia (eh tapi Princess Leia Skywalker juga ya) Qui Gon Jinn atau Jedi atau Sith yang belum disebutkan, atau bahkan emang bukan siapa-siapa.
Ya namanya Juga Ngira-ngira.
Senin, 13 Februari 2017
belajar dikit ah, dikit, aja
hmm.. beberapa waktu lalu saya coba belajar nihongo, dari dasar banget, yaa masih segitu2 doang sih, ada tugas bikin karangan pendek (iya, kalo panjang ribet soalnya), ini tentang liburan gitu, mohon dikoreksi kalo ada yang salah yak, maklumin ya senpai senpai sekalian.
(yang saya lakuin di tulisan ini sebenernya saya buat-buat aja hhe tapi tempat yang diceritain ini beneran ada didunia nyata loh)
(yang saya lakuin di tulisan ini sebenernya saya buat-buat aja hhe tapi tempat yang diceritain ini beneran ada didunia nyata loh)
私のりょこう
りょこう が あまり したくない です
じかん が あるなら 私 は じっか へ かえります、パサマン です。
パダン 殻 280KM です。
バンドウン から ひこき で パダン まで 2じかんぐらい かかります
そして パダン から バス で パサマン
まで 4じかん ぐらい かかります。
私は おさがない なじに あいたい かもしれません。
パサマン に いろいろな すばらしい ところです。私は 川 に いきたい。川 の なまえ は ルブク
ランヅル です。あの川 は ダム が あります。さかな が たくさん、そして おおき です。でもたおほする は いけませんです。あの さかな は その ダム
は なをびゃくねん も いきでいます。
つぎ、うみ が あります。私の いえ から バイク
が クルマ で うみ まで は 30ぶn ぐらい かかります。 りょうし が たくさん います。その うみ は 私 は きゅうけい をとります。
パサマン に たき が あります。私 の いえ から バイク
で45ふん。そして 山 を のびります。うち が むずかし だから、私 は あそこ に いきません。
sekian :*
sekian :*
Minggu, 27 Maret 2016
Akhirnya Yang Ketiga
Oh My Girl - Liar Liar
barusan, tadi,
Nocomment, belum, dan kayanya gaakan ada komen (saya, iya saya)
tapi saya selalu suka part rap nya mimi (Ini Komentar ya?)
Selasa, 22 Maret 2016
Kayaknya saya harus mulai nulis sesuatu yang menarik bermanfaat deh
bagusnya apa ya??
ekonomi politik sosial ga tertarik
musik gangerti
sejarah gapaham
kuliner? bisanya makan doang
idol? mania'
kartun? sakit lu bro
ekonomi politik sosial ga tertarik
musik gangerti
sejarah gapaham
kuliner? bisanya makan doang
idol? mania'
kartun? sakit lu bro
"because mimicking pikachu = too mainstream"
Team Rocket = Awwyeah~
Komentar terbaik
Terima kasih buat uploader di yutub
(pos ke 3 saya yang berkaitan dengan KPOP)
Langganan:
Postingan (Atom)